News
| Rabu 22 Mar 2017 09:21 WIB | 1356
MATAKEPRI.COM, Jakarta - Pemerintah melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah (Pemda) soal hasil revisi Peraturan Menteri PerÂhubungan (Permenhub) 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak DaÂlam Trayek, di Mabes Polri.
Sosialisasi dilakukan langÂsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya
Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Kepala Polri
Jenderal Pol Tito Karnavian. Sementara, jajaran Pemda yang hadir berasal
perwakilan dari JaÂbodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali
dan Sulawesi. Daerah tersebut merupakan wilayah yang seÂlama ini kerap
terjadi gesekan antara angkutan konvensional dengan angkutan online.
Ikut hadir langsung, Gubernur Ahmad Heryawan dan Wali Kota Surabaya Tri
RismaÂharini. Pemda lainnya, juga mengikuti sosialisasi, hanya saja
mereka melalui video conference.
BKS-sapaan akrab Budi
Karya-menegaskan, pemerintah tetap akan memberÂlakukan aturan baru
tersebut mulai 1 April mendatang meskipun banyak angkuÂtan online yang
menolak. Dia meminta, penyedia jasa angkutan online untuk memaÂtuhi
aturan tersebut.
"Ikuti saja dulu aturan yang sudah dibuat.
Nanti sambil jalan sambil kita lihat apa yang perlu dan baik untuk
diubah lagi," kata BKS.
Meskipun berlaku 1 April, lanjut BKS,
pihaknya memÂberikan tenggang waktu terhadap butir-butir yang memang
pemberlakuannya membutuhkan waktu seperti penyesuaian Surat Izin
Mengemudi (SIM), uji kendaraan (KIR), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK), tenggang waktu diberikan paling lama tiga bulan. Sementara untuk
tarif dan kuota, tenggang waktu diberikan paling lambat dua bulan.
Nanti, teknisnya, akan ditentukan oleh Pemda.
Untuk mengawal
impleÂmentasi Permenhub, BKS mengungkapkan, pihaknya akan membentuk tim
perÂsiapan tarif baru. Nantinya Kemenhub akan mengadakan pertemuan untuk
konsultasi dengan Pemda.
"Saya dalam satu dua hari ini akan melihat KIR, SIM, dan implementasi tarif. Nanti kita buat tim konsultasi," imbuhnya.
Kepala
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Andriani Sinaga
menambahkan, khusus teknis pelaksanaan tarif, pelaksanaannya seperti
yang diterapkan pada taksi konvenÂsional, setiap perusahaan taksi online
bisa menetapkan harga pada batas harga di antara batas bawah dan atas
yang ditetapkan.
"Untuk formulanya sedang dikaji. Nanti akan
dilihat biaya operasi kendaraan, margin keuntungan, dan lain-lain untuk
menentukan tarifnya," ujarnya.
Menkominfo Rudiantara mengajak
semua pihak menÂdukung regulasi ini, terutama dari penyedia angkutan
onÂline. Menurutnya, revisi PerÂmenhub 32/2016 ini justru menguntungkan
bisnis taksi online. Sebab dengan aturan ini, transportasi berbasis
online dikukuhkan sebagai angkutan legal di Indonesia.
"Bahwa
teknologi digital ini sesuatu yang merupakan keniscayaan dan masuk ke
berbagai sektor. Permenhub itu mengatur agar terjadi keÂnyamanan,
keamanan, dan keselamatan agar tidak ada gesekan," ungkapnya.
Dia berharap, transisi bisa berjalan lancar dan baik. Sehingga tidak terjadi friksi-friksi dengan transportasi konvensional. (***)