News
| Selasa 21 Mar 2017 08:28 WIB | 3644
MATAKEPRI.COM, Semarang - Jajaran Sub Direktorat IV Remaja, Anak-anak dan Wanita (Renakta) Polda
Jawa Tengah mengamankan 10 gadis di bawah umur yang dieksploitasi
sebagai penari telanjang, pemijat dan pemandu karaoke.
Mereka
diamankan dari empat tempat hiburan yang berbeda, di wilayah Kota
Semarang dan Kabupaten Pemalang. Polisi juga meringkus tujuh tersangka
yang dianggap telah mempekerjakan para gadis yang berusian 15 hingga 17
tahun tersebut.
"Ketujuh tersangka kami tangkap di tempat
karaoke, lokalisasi Sunan Kuning dan tempat kebugaran (spa) di Jalan MT
Haryono, Kota Semarang," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes
Pol Djarod Padakova di Semarang, seperti yang dimuat di Republika.co.id, kemarin .
Beberapa
tersangka, lanjutnya, juga diamankan dari tempat karaoke di wilayah
Kabupaten Pemalang. Di tempat karaoke ini diduga kuat tersangka telah
mengeksploitasi gadis di bawah umur secara ekonomi maupun seksual.
Polisi
melakukan pengungkapan dugaan eksploitasi setelah mendapat laporan
dari masyarakat. Laporan ini menyebutkan sejumlah tempat hiburan
tersebut mempekerjakan gadis di bawah umur.
"Para gadis di bawah
umur yang dipekerjakan tersebut, penanganannya untuk sementara
diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,
Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah,"
jelasnya.
Djarot menambahkan, ke-tujuh tersangka yang diamankan
masing- masing Dimas Putra (23), Lilik Sutrimo S (22), Purwanto (27),
Ghadinia Petra Anindika (26), Sri Wahyuni (36), Muchammad Soleh (47)
serta Defdi Dwantoro (43).
Khusus untuk tarian telanjang di tempat karaoke komplek lokalisasi Sunan
Kuning,
tersangka bermodus memberikan tawaran kepada pengunjung untuk menonton
dengan tarif Rp 400 ribu per jam. Suguhan hiburan ini dikenal dengan
sebutan 'hula-hula'.
Sementara mereka para pemandu karaoke maupun
pemijat dibayar rata-rata Rp 20 ribu per jam. Para tersangka dijerat
dengan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, UU Nomor 35 tahun 2014
tentang eksploitasi ekonomi dan
seksual terhadap anak, UU Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan
orang.
"Para
tersangka terancam hukuman penjara 10 hingga 15 tahun, serta denda
berkisar antara Rp 120 juta hingga Rp 200 juta," tandas Padakova.