News
Habib Rizieq Tersangka Penodaan Pancasila, FPI akan Ajukan Praperadilan
|
Selasa 31 Jan 2017 08:49 WIB
|
3134
MATAKEPRI.COM, Jakarta - Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab telah ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan Pancasila. FPI pun
menyerukan kepada kader dan simpatisan untuk tetap kondusif.
"Kepada
seluruh aktivis, simpatisan FPI, dan umat Islam pada umumnya, untuk
tetap tenang, tetap kondusif. Tetap menunggu komando dari ulama-ulama
kita. Kita imbau untuk segera lakukan konsolidasi tiap daerah semaksimal
mungkin," kata juru bicara FPI Slamet Ma'arif saat dihubungi, Selasa
(31/1/2012).
FPI mengatakan kader dan simpatisannya akan terus
membela Rizieq dalam kasus tersebut. Mereka pun akan tetap datang jika
Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka di Polda Jawa Barat (Jabar).
"Mereka akan tetap membela ulama. Mereka akan membela Habib sampai habis-habisan. Kita akan bela beliau," ujar Slamet.
Menanggapi
imbauan Polda Jabar tentang datang tanpa membawa massa, FPI tidak
menjamin akan melakukan hal tersebut. Bagi FPI, kehadirannya bisa
meredam kerusuhan yang mungkin akan terjadi.
"Kita harus ada di
tengah-tengah mereka. Justru kalau kita melepas mereka, justru bahaya
dengan keamanan ini negeri. Jadi (kehadiran kita) membuat kondusif,"
ucapnya.
Sebagai langkah hukum, FPI akan mengajukan praperadilan. Pengajuan praperadilan segera diajukan.
"Secepatnya
(diajukan), hari ini rapat teknis untuk membahas pengajuan
praperadilan. Tapi, kita hampir pastikan parperadilan," ujar Slamet.
Sebelumnya,
Polda Jabar menetapkan Habib Rizieq Syihab menjadi tersangka kasus
dugaan penodaan Pancasila. Penetapan Rizieq sebagai tersangka
berdasarkan hasil rangkaian gelar perkara tahap penyidikan yang
dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
"Penyidik
meningkatkan status Rizieq Syihab dari saksi terlapor menjadi
tersangka," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di
Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1).
Gelar
perkara ketiga ini berlangsung hari ini selama tujuh jam atau mulai
pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, pagi hari tadi,
penyidik meminta keterangan tambahan satu saksi ahli. Tercatat, menurut
Yusri, sebanyak 18 saksi yang sudah didengar keterangannya oleh penyidik
berkaitan kasus tersebut.
Share on Social Media