Batam, News
Riki | Kamis 16 Jul 2026 15:08 WIB | 93
Tangkapan layar mobil Mitsubishi Storm tabrak sepeda motor (foto: tangkapan layar)
Matakepri.co.id, Batam - Penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Mitsubishi Storm di Simpang K-Square, Kecamatan Batam Kota, Sabtu (4/7/2026), masih terus berlangsung. Polisi menduga kecelakaan yang mengakibatkan dua orang mengalami luka berat serta sejumlah sepeda motor rusak itu dipicu unsur kelalaian pengemudi.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol M. Afiditya Arief Wibowo, mengatakan penyidik masih melengkapi proses penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, kami menemukan adanya unsur kelalaian. Tidak ada indikasi unsur kesengajaan dalam peristiwa ini. Kasusnya masih dalam proses," ujar Afiditya, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan damai antara pengemudi dengan para korban, termasuk dua korban yang mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan.
"Belum ada kesepakatan terkait biaya pengobatan maupun ganti rugi kepada korban," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu pagi (4/7/2026). Mobil Mitsubishi Storm yang dikemudikan Hubertus Hendrawanto (HH) melaju dari arah Muka Kuning menuju Batam Centre.
Setibanya di Simpang K-Square, kendaraan itu diduga hilang kendali dan menabrak sejumlah sepeda motor yang sedang berhenti menunggu lampu lalu lintas berubah hijau.
Akibat kejadian itu, dua pengendara mengalami luka berat hingga harus menjalani operasi dan perawatan intensif di rumah sakit. Sementara sejumlah kendaraan mengalami kerusakan.
Dalam proses penyelidikan, Satlantas Polresta Barelang telah mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Storm dan delapan unit sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, pengemudi diketahui memiliki riwayat stroke ringan. Keluarga juga menyebut kendaraan tersebut dibawa tanpa sepengetahuan mereka.
Sementara itu, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan tidak ditemukan bekas pengereman sebelum tabrakan terjadi. Temuan tersebut menjadi salah satu bahan yang masih didalami penyidik untuk memastikan penyebab kecelakaan.
Polisi memastikan proses penyelidikan masih berlangsung dan akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan seluruh saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan. (Egi)
Redaktur: ZB