Batam
Juliadi | Kamis 30 Jan 2025 15:59 WIB | 481
LPKA Batam Ikuti Webinar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, Kamis (30/1/2025). Foto : Adi
Matakepri.com, Batam -- Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam turut berpartisipasi dalam Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diselenggarakan secara daring serta dihadiri oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah Kementerian Koordinator hukum, hak asasi manusia dan imigrasi (Kemenko Kumhamim) serta instansi terkait lainnya, Kamis (30/1/2025).
Webinar ini menghadirkan paparan dari Wakil Menteri hukum dan hak asasi manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.
Ia memberikan pemahaman mendalam mengenai "Paradigma Modern dalam KUHP Baru."
LPKA Batam Ikuti Webinar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, Kamis (30/1/2025). Foto : Adi
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan tentang perubahan signifikan dalam kategori pidana dan tindakan yang diatur dalam KUHP yang baru.
"Undang-Undang ini mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dan progresif dalam hukum pidana, dengan memperhatikan perkembangan sosial, budaya, serta hak asasi manusia," ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terkait pembaruan dalam kategori pidana, seperti tindak pidana yang lebih berbasis pada rehabilitasi, serta tindakan hukum yang lebih bersifat preventif dan edukatif.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur negara tentang peraturan perundang-undangan terbaru, sekaligus memperkuat implementasi KUHP yang lebih modern dan berkeadilan.
"Webinar tersebut juga menjadi forum diskusi bagi peserta untuk menggali lebih dalam mengenai penerapan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan perkembangan zaman," tutupnya. (Adi)
Redaktur : ZB