Batam

Berikan Pemahaman ke Pegawai, LPKA Batam Sosialisasikan Permenkunham Nomor 24

Juliadi | Kamis 07 Nov 2024 17:03 WIB | 704

Lapas/Rutan/LPKA/LPP
Kemenkumham


Kegiatan Sosialisasi, Kamis (7/11/2024). Foto : Humas LPKA Batam


Matakepri.com, Batam -- Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Batam mengadakan kegiatan sosialisasi dan internalisasi terkait Peraturan Menteri hukum dan hak asasi manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2023 tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin pegawai Kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai LPKA Batam, bertempat di Pojok Sanggar Nusantara, Kamis (7/11/2024). 


Dalam sambutannya, Kepala LPKA Klas II Batam, I Kadek Dedy Wirawan Arintama menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada seluruh pegawai tentang ketentuan disiplin yang berlaku, serta prosedur penjatuhan hukuman disiplin yang diatur dalam Permenkumham terbaru ini. 


Kadek juga menekankan pentingnya mematuhi aturan disiplin demi menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan kerja.


Seluruh peserta kegiatan menunjukkan antusiasme dalam menyimak materi yang disampaikan, serta terlibat aktif dalam sesi tanya jawab untuk memastikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait implementasi aturan baru ini. 


"Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pegawai terhadap regulasi yang berlaku, demi terciptanya lingkungan kerja yang tertib dan efisien," tutup Kadek. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media