Batam

Tindaklanjuti Surat Plt Dirjenpas, LPKA Batam Razia Insidentil

Juliadi | Kamis 31 Oct 2024 18:22 WIB | 512

Lapas/Rutan/LPKA/LPP


Kegiatan razia Insidentil, Kamis (31/10/2024). Foto : Humas LPKA Batam


Matakepri.com, Batam -- Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam melaksanakan razia insidentil, hal tersebut disampaikan Kepala LPKA Batam, I Kadek Dedy Wirawan Arintama, Kamis (31/10/2024). 


Kadek mengatakan, razia ini dalam menindaklanjuti surat dari Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Cq. Direktur Pengamanan dan Intelijen Nomor: PAS.5-UM.01.01-235 yang diterbitkan pada 28 Oktober 2024.


Dikatakan Kadek, razia ini dengan teknis pelaksanaan yang diserahkan kepada Kasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin, Muhammad Sofyan. 


Lanjut Kadek, razia yang dilaksanakan usai apel sore ini dibagi menjadi beberapa tim untuk melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu Wisma Bung Tomo dan Wisma Kartini. 


"Upaya ini bertujuan untuk memastikan tidak ada barang berbahaya atau terlarang yang berada di dalam kamar hunian," ungkap Kadek. 


Setelah melakukan penggeledahan secara menyeluruh, kata dia lagi, tim razia tidak menemukan barang-barang berbahaya atau terlarang lainnya. 


"Semua hasil razia telah didokumentasikan dan akan dimusnahkan sebagai bagian dari langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di LPKA Batam," ujar Kadek. 


"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen LPKA Batam dalam menjaga lingkungan yang aman dan kondusif bagi para penghuni serta mencegah adanya penyalahgunaan yang dapat merugikan keamanan institusi," pungkas Kadek. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media