Batam
Juliadi | Selasa 29 Oct 2024 19:39 WIB | 602
Pegawai LPKA Batam ikuti Webinar, Selasa (29/10/2024). Foto : Humas LPKA Batam
Matakepri.com, Batam -- Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam berpartisipasi dalam webinar bertajuk “Perlindungan Kekayaan Intelektual di Era Artificial Intelligence” yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM (Badiklatkumham) Kepri secara virtual, Selasa (29/10/2024).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris BPSDM Hukum dan HAM, M. Hilal.
Ia menekankan pentingnya pemahaman tentang perlindungan kekayaan intelektual di tengah perkembangan teknologi yang pesat.
Webinar tersebut dihadiri oleh Kepala Badiklatkumham Kepri, Aditya, serta diikuti oleh berbagai peserta dari instansi terkait.
Sesi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh sejumlah narasumber ahli di bidang kekayaan intelektual.
Stevanus Rionaldo, Analis Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), memaparkan tentang hubungan antara kecerdasan buatan dan hak cipta, menyoroti bagaimana inovasi teknologi dapat berdampak pada karya-karya intelektual.
Selanjutnya, Abraham Alonzo Guiyab memberikan wawasan tentang generative AI dan hukum kekayaan intelektual, menguraikan tantangan baru yang dihadapi dalam perlindungan hak cipta. Novita Sartika kemudian membahas tantangan dan peluang yang muncul dalam aspek hukum seiring dengan kemajuan teknologi ini.
Acara berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta, memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendalami topik yang telah dibahas. Webinar ditutup dengan penampilan pantun yang penuh makna oleh moderator, Putri dari Badiklat Kepri, yang menghidupkan suasana dengan sentuhan kearifan lokal.
Kegiatan ini menjadi ajang penting bagi LPKA Batam dan peserta lainnya untuk meningkatkan pengetahuan serta kesadaran mengenai perlindungan kekayaan intelektual di era kecerdasan buatan, yang semakin relevan dalam konteks hukum dan teknologi saat ini. (*)
Redaktur : ZB