Batam

Tim Kanwil Kepri Lakukan Monev Bakum LPKA dan LPP Batam

Juliadi | Rabu 23 Oct 2024 18:43 WIB | 548

Lapas/Rutan/LPKA/LPP


sosialisasi mengenai bantuan hukum, Rabu (23/10/2024). Foto : Humas LPKA Batam


Matakepri.com, Batam -- Tim Monitoring dan evaluasi (Monev) Bantuan hukum (Bakum) dari Kantor Wilayah Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan pemantauan terhadap penerima bantuan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas IIB Batam. 


Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) hukum Kanwil Kepri, Iwan Kurniawan. 


Dalam sambutannya, Iwan menyampaikan, pentingnya program bantuan hukum bagi warga binaan dan anak binaan. 


Ia menekankan bahwa program ini bertujuan untuk memastikan akses keadilan bagi mereka yang kurang mampu.


"Sehingga hak-hak hukum mereka tetap terjamin," ungkap Iwan, Rabu (23/10/2024). 


Kata Iwan lagi, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa program bantuan hukum berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan para penerima, serta memperkuat kerjasama antara lembaga pemasyarakatan dalam mendukung akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.


Sementara itu, kegiatan dilanjutkan sosialisasi mengenai bantuan hukum yang disampaikan oleh Denis Lukman Farizi, Pengelola Bantuan Hukum dan Rosdiana Evlin Walewangko, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum. 


Dalam sosialisasi ini menjelaskan tentang mekanisme penerimaan bantuan hukum, kriteria penerima, serta peran penting advokat dalam proses hukum bagi warga binaan dan anak binaan.


Perwakilan anak anak binaan LPKA klas II Batam dan LPP Klas IIB Batam yang penerima Bakum menyampaikan pengalaman mereka dalam proses hukum dan bagaimana bantuan hukum yang diberikan membantu mereka dalam menghadapi kasus yang sedang dijalani. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media