Batam, News

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Batam

Egi | Kamis 26 Sep 2024 15:38 WIB | 549

Polda Kepri
Hukum & Kriminal
Narkotika


Barang bukti narkotika yang diamankan (ist)


Matakepri.co.id Batam - Ditresnarkoba Polda Kepri amankan 2 orang pelaku tindak pidana narkotika. Satu diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) Singapura.


Direktur Narkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro mengatakan, dua orang tersebut berinisial VJ alias Jams yang merupakan warga Singapura, sementara satu lai yakni YA Alias Wong.


"Kedua pelaku berhasil kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Keduanya sama-sama memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu," kata Anggoro, Kamis (26/9/2024).


Lanjutnya, dari tersangka WN Singapura barang bukti yang diamankan sebanyak 2 paket sabu.


"Dari pengamanan WN Singapura, tim berhasil mengamankan tersangka inisial YA dengan barang bukti sabu sebanyak 9 paket dalam plastik," ungkapnya.


Setelah dilakukan pengembangan dari kedua tersangka. Polisi masih memburu pelaku lainnya. Satu pelaku inisial RA masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO). (Egi)


Redaktur: ZB




Share on Social Media