Nasional

Di Tahun 2022, MA Perberat Putusan Kasasi Perkara Tipikor

Egi | Selasa 13 Dec 2022 17:02 WIB | 328

Mahkamah Agung


Kantor Mahkamah Agung RI, Selasa (13/12/2022) sumber foto : suara.com


MATAKEPRI.COM JAKARTA -- Dalam forum “MARI MENDENGAR”, Wakil Kepala MA Bidang Non Yudisial menjelaskan tinjauan data putusan kasasi perkara Tipikor selama tahun 2022.


Dikutip dari website Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, pada data putusan kasasi perkara Tipikor menunjukkan, bahwa MA justru lebih sering memperberat hukuman perkara Tipikor 30,36% dibanding mengurangi pidana 14.29%.  


Menelisik rincian data yang menjadi rujukan paparan Waka MA Non Yudisial tersebut, ada 17 putusan dari total 56 putusan yang dijadikan sampel yang meningkatkan vonis perkara Tipikor dibandingkan lamanya vonis yang dijatuhkan putusan yang diajukan kasasi. 


Sementara yang mengurangi pidana hanya berjumlah 8 putusan. Diantara putusan kasasi yang memperberat putusan tersebut, ada yang sampai tiga kali lipat dari putusan banding yang diajukan kasasi. 


Hal tersebut terjadi pada putusan kasasi nomor 1027 K/Pid.Sus/2022. Dalam putusan banding, terdakwa dijatuhi 1 tahun pidana, lalu oleh Mahkamah Agung dinaikkan menjadi 4 tahun.


Dalam website resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI juga ditampilkan nomor putusan dan link lengkap salinan putusan perkara Tipikor yang oleh Mahkamah Agung dinaikkan vonisnya (***) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media

Berita Terkait