Batam
Juliadi | Rabu 09 Jan 2019 19:56 WIB | 4712
Terdakwa Roni selesai menjalani persidangan
Dalam dakwaan tersebut JPU, menjelaskan Rabu 31 Oktober 2018 sekira pukul 21.25 Wib, korban Respi Ruhmi berangkat kerja dari Rusun Mukakuning dengan berjalan kaki, sambil menelepon orang tuanya, lalu dari jalan Kampung Tower tiba-tiba dari belakang datang terdakwa dan merampas HP milik korban.
Kemudian korban di suruh warga cek Hp tersebut, disaat yang sama datang seorang anggota kepolisian Sabam Butar - Butar, dan membawa terdakwa ke Mapolsek Sei Beduk beserta barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat majelis hakim bertanya, apakah ada saksi yang hadir. JPU menjawab minggu depan karena saksi tidak hadir, melihat saksi tidak hadir maka majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan. (Adi)