News, Hukum & Kriminal, Politik
| Selasa 14 Nov 2017 13:19 WIB | 1413
MATAKEPRI.COM, Jakarta - Istri Setya Novanto, Deisti
Astriani Tagor, rupanya dipanggil KPK pada Jumat (10/11) tetapi tidak hadir.
Deisti beralasan sedang sakit dan mengirimkan surat ke KPK.
"Untuk saksi Deisti Astriani Tagor yang telah
dipanggil untuk agenda pemeriksaan Jumat, 10 November 2017, yang bersangkutan
tidak datang dan mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir karena
sakit," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa
(14/11/2017).
Dalam surat itu juga dilampirkan surat keterangan
sakit dari Aditya Medical Centre. Intinya disebutkan jika Deisti perlu
beristirahat karena sakit selama 1 minggu, terhitung sejak 10 November 2017.
Surat ditandatangani oleh dokter pemeriksa Okky Khadarusman.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas
sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. Penyidik akan melakukan
pemanggilan kembali untuk diperiksa pada Senin depan," ujar Febri.
KPK kemudian mengingatkan agar Deisti mematuhi aturan
hukum dan memenuhi panggilan penyidik KPK. Febri juga menjelaskan jika
sebelumnya KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur anggota DPR,
kementerian, dan swasta.
Saat ini KPK sedang menangani 3 orang di tahap
penyidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Mereka adalah
Anggota Komisi V Markus Nari, Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
Sudihardjo, serta Ketua DPR Setya Novanto.
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus
e-KTP pada Jumat (10/11). Ini adalah kedua kalinya KPK menjerat Novanto setelah
kalah melalui praperadilan pada 29 September 2017.
Novanto disangka terlibat kasus korupsi proyek
pengadaan e-KTP bersama beberapa tersangka lain saat menjabat sebagai Ketua
Fraksi Golkar saat proyek e-KTP berjalan. Sprindik atas namanya diterbitkan
pada 31 Oktober 2017.
Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider
Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP. Novanto disangka melakukan korupsi bersama-sama dengan tersangka lain
yang sudah ditetapkan, yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi
Narogong, dan Anang Sugiana Sudihardjo. (www.detik.com/***)