News, Hukum & Kriminal, Politik
| Kamis 07 Sep 2017 11:37 WIB | 2996
MATAKEPRI.COM, Jakarta - Alfian Tanjung diketahui terjerat dua kasus. Kasus
pertama soal ceramahnya di YouTube, kasus kedua soal cuitannya di
Twitter yang mengaitkan PDI-P dengan PKI.
Seperti yang dilansir oleh liputan 6, Alfian dinyatakan
bebas oleh majelis hakim PN Surabaya di kasus dugaan ujaran kebencian
terkait ceramahnya di YouTube. Kasus ini ditangani oleh Polda Jawa Timur
di tahap penyidikan.
Hanya saja, baru Alfian keluar dari Rutan
Madaeng, ia kembali harus berususan dengan aparat penegak hukum. Aparat
Kepolisian dari Polda Metro Jaya menjemputnya dan menahan Alfian untuk
kasus cuitan di Twitter.
Seperti apa perjalanan dua kasus yang menjerat Alfian?
18 Mei 2017
Alfian
Tanjung diketahui dipanggil ke Mapolda Metro Jaya terkait kasus dugaan
ujaran kebencian di sosial media. Sebelum ini, Alfian terlebih dahulu
telah dilaporkan oleh warga Surabaya bernama Sujatmiko terkait materi
ceramah Alfian di Masjid Mujahidin, Surabaya. Kasusnya ditangani Polda
Jawa Timur.
30 Mei 2017
Alfian
ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 156 KUHP atau
Pasal 16 juncto Pasal 4 b angka 2 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang
Penghapusan Ras dan Etnis. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Jawa
Timur. Alfian langsung ditahan.
Penetapan tersangka Alfian
sebagai tindak lanjut laporan Sujatmiko di Polda Jatim. Alfian
dilaporkan karena dalam ceramahnya yang diunggah di YouTube dianggap
menyinggung nama Nezar Patria dan Teten Masduki sebagai antek PKI.
Alfian
menyebut Teten sebagai komunis. Bahkan pihak Istana Kepresidenan juga
dituding kerap melakukan rapat soal PKI setiap pukul 20.00 WIB sejak Mei
2016.
27 Juli 2017
Berkas penyidikan
Alfian di kasus ceramah YouTube dinyatakan lengkap dan diserahkan ke
kejaksaan. Alfian dibawa dari ruang tahanan Bareskrim di Polda Metro
Jaya ke Surabaya lantaran locus kejadian ceramahnya di Surabaya.
16 Agustus 2017
Sidang
perdana Alfian soal ceramah YouTube digelar di Pengadilan Negeri
Surabaya. Alfian didakwa atas dugaan penyebaran ujaran kebencian di muka
umum.
"Dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci
kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3," kata
jaksa penuntut umum Yusuf Akbar Amin seusai sidang di ruang Cakra, PN
Surabaya, Rabu (16/8).
6 September 2017
Majelis
hakim kemudian menerima nota keberatan (eksepsi) Alfian Tanjung dalam
persidangan berikutnya. Alfian pun dinyatakan bebas dari segala dakwaan
jaksa.
"Mengabulkan eksepsi terdakwa," kata ketua majelis hakim Dedik Fardiman di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Rabu (6/9).
Majelis
hakim juga menyatakan pemeriksaan perkara register nomor
2320/Pid.Sus/2017/PN.Sby terdakwa Alfian Tanjung tidak dapat
dilanjutkan.
Belum genap 24 jam menghirup udara bebas, di hari
yang sama Alfian Tanjung kembali ditahan. Ia diterbangkan dari Surabaya
ke Jakarta dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Pengacara Alfian
menyatakan penahanan Alfian terkait dengan kasus pelaporan cuitan di
Twitter 'PDIP 85% isinya kader PKI'.
***