| Jumat 16 Dec 2016 23:53 WIB | 2209
MATAKEPRI.COM, Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo merespon perihal pemberhentian sementara Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Nanti, setelah cutinya selesai. Begitu cutinya nanti habis, kita berhentikan,†ujar Tjahjo usai beri Ceramah Umum bersama Kepala BNN dan Panglima TNI di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Jawa Barat kemarin.
Ahok tengah menjalani persidangan kasus dugaan penistaan‎ agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Berkenaan dengan itu, kata Tjahjo, kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau dia berproses hukum tapi tidak ditahan, maka dia diberhentikan sementara.
Tujuannya, agar dia lebih fokus pada masalah hukumnya dan tidak mengambil kebijakan dalam pemerintahan yang dipimpinnya.
“Kecuali operasi tangkap tangan korupsi. Kalau operasi tangkap tangan, gubernur, bupati, wali kota, termasuk juga saya, langsung diberhentikan (dipecat),†ucap Tjahjo.
Tjahjo menggarisbawahi, meski tengah menjalani persidangan, namun karena masih kampanye, maka pemberhentian sementara Ahok dilakukan ketika cutinya selesai.