Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Aktivitas Kapal Penghisap Pasir di Pulau Babi Tidak Miliki Dokumen

Egi | Kamis 02 May 2024 18:19 WIB | 256

Polda Kepri


Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah saat dimintai keterangan oleh awak media (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Aktivitas yang dilakukan oleh tiga kapal pengangkut dan satu kapal penghisap pasirĀ  di Pulau Babi, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, tidak memiliki izin.


Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menyebutkan, setelah dilakukan pengecekan, kapal yang diamankan oleh Ditpolairud Polda Kepri tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas.


"Ada 3 kapal yang telah diamankan yaitu KM Jay Son Contriono, KM Uji Lestari dan KM Pratama Jaya. Ketiga kapal tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas," kata Yan Fitri.


Lanjutnya, kapal tersebut tidak memiliki izin pengerukan pasir laut dan terkait siapa pemilik dan yang memerintahkan, masih dalam pemeriksaan oleh penyidik.


"Untuk aktivitas hisap pasir laut yang dilakukan, masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," pungkasnya (Egi)


Redaktur: ZB




Share on Social Media