Batam, News, Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Penampungan PMI Ilegal

Egi | Selasa 30 Apr 2024 19:36 WIB | 355

Polda Kepri


Polisi lakukan pemeriksaan terhadap pelaku penampungan PMI non prosedural (foto:ist)


Matakepri.com Batam - Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pelaku penampungan PMI non prosedural, pada Sabtu (27/4/2024) yang lalu.


Selain mengamankan pelaku penampungan, tim berhasil menyelamatkan 5 orang calon PMI yang berasal dari Lombok dan akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi.


Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan, pengungkapan kasus penampungan PMI secara Non Prosedural ini berdasarkan pengembangan pada kasus sebelumnya pada Maret yang lalu.


"Tim berhasil menggagalkan pengiriman PMI dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan, dari pengungkapan tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan berdasarkan informasi dari masyarakat tim berhasil mengetahui lokasi rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penampungan PMI secara non prosedural," kata Imam.


Mendapatkan informasi tersebut, tim Si Intelair Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melaksanakan pendalaman dan mapping lokasi penampungan PMI non prosedural yang berada di Perumahan Melia Indah, kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.


"Tim melakukan pengamatan dan penggambaran terhadap rumah tersebut, setelah dipastikan tempat tersebut ada kegiatan, tim langsung lakukan pengecekan ," bebernya.


Dari hasil pengecekan, didapati ada 5 orang PMI non prosedural yang di tampung didalam rumah inisial A.


"Selanjutnya tim mengamankan pelaku dan korban, serta barang bukti, kemudian dibawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.


Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 Undang–Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media