Batam

Tingkat Kenakalan Remaja di Bengkong Masih Banyak, Ini Penjelasan Bhabinkamtibmas

Juliadi | Minggu 12 May 2024 11:16 WIB | 223

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri



Matakepri.com, Batam -- Untuk mendengarkan curhatan dan aspirasi masyarakat, Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong kembali bersilaturahmi dengan masyarakat dalam kegiatan Minggu Kamtibmas, bertempat di Gereja GPI Tabgha Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu (12/5/2024). 


Dalam kesempatan ini, Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, S.H., M.H melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Buntung, Aipda Riyan Ahmadi mengatakan, kegiatan Minggu Kasih Kamtibmas ini program prioritas Kapolri yang bertujuan menjalin tali silaturahmi dan kerja sama antara polsek bengkong dengan warga kecamatan Bengkong.


"Apabila ada permasalahan terkait kamtibmas, saran, kritik dan masukan yang membangun dari bapak ibu kepada kami silahkan di sampaikan," ujar Riyan. 


Sementara itu, salah satu Jemaat, Lawer Simamora mengatakan, di Bengkong tingkat kenakalan remaja ini sangat banyak. 


"Bagaimana tanggapan bapak terkait hal tersebut, apakah dirubah undang-undangnya karena anak-anak susah di penjara," ungkap Simamora. 


Menanggapi hal tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bengkong Indah, Bripka Yarli Harnadi menjelaskan, sejarahnya peradilan anak itu ingin melindungi anak-anak yang terimbas pergaulan bebas, karena didalam penjara tidak ada efek jeranya apalagi dalam perbincangan di dalam penjara akan menambah ilmu anak itu nantinya dalam berbuat kejahatan.

 

"Mungkin doa orang tua sangat bermanfaat bagi anak tersebut, karena kejahatan anak itu yang dihukum subjeknya saja jika bapak ingin anaknya di penjara harus ada kesepakatan Polisi dengan orang tua untuk memberikan efek jera saja," jelas Yarli. 


Lanjut dijelaskan Yarli, Lapas anak ada juga diperuntukkan untuk anak-anak jika jalan yang ditempuh sudah terakhir karena polisi hanya melihat dari gejolak dari masyarakat saja karena tidak dapat dihukum orang tuanya kecuali ada suruhan dari orang tuanya untuk berbuat kejahatan itu bisa dipidana orang tuanya. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media